Pages

Subscribe:

Senin, 17 Desember 2012

ADART SIGMA



ANGGARAN DASAR (AD)
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN 2012



MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Manusia secara fitrah memilki kebutuhan untuk memahami hidup dan kehidupannya. Dan mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda yang dalam tahap pemahaman diri dan lingkungan memerlukan proses pembelajaran, tempat untuk mengekspresikan serta menyalurkan bakat dan keinginan. Peran negatif yang sering muncul akibat kesalahan pergaulan dalam sebuah komunitas dapat membuyarkan masa depan yang dicita-citakan. Kemampuan yang didapat pada masa muda akan sangat menentukan posisi seseorang sebagai bagian dari masa depan bangsa. Kemampuan akademis saja ternyata tidak cukup untuk membekali diri ketika seseorang benar-benar menjadi bagian dari masyarakat. Kompleksitas dari problem masyarakat yang tidak pernah berkurang menuntut generasi muda untuk lebih banyak memahami persoaan sosial yang berujung pada konsep pemahaman atas relasi antar individu dan antar masyarakat dengan berbagai latar belakang, dan pada akhirnya bisa memahami dan menyelesaikan masalah dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua.
Sebagai jawaban atas tantangan ,masa depan itu, kami sebagai bagian dari generasi intelektual dan penerus bangsa menyatukan diri dalam wadah unit kegiatan mahasiswa Studi Gender Mahasiswa (UKM SIGMA) dengan anggaran dasar sebagi berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Studi Gender Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan yang disingkat UKM SIGMA STAIN Pekalongan.

Pasal 2
Waktu

Oraganisasi ini merupakan sebuah Unit Kegiatan  Mahasiswa di STAIN Pekalongan yang didirikan pada tahun 1998 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan

Unit Kegiatan Mahasiswa ini merupakan salah satu bentuk pemerintah mahasiswa yang berada dalam koordinasi lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stain Pekalongan dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada anggota.

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi
Visi yang ingin di capai oleh UKM SIGMA STAIN Pekalongan adalah terwujudnya sistem kampus yang demokratis yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender.

Pasal 5
Misi
Misi UKM SIGMA STAIN Pekalongan adalah Pemberdayaan, pengorganisasian dan penguatan keilmuan mahasiswa melalui pemahaman gender, HAM dan penegakan demokrasi menuju kesadaran gender dengan kemampuan pengembangan SDM.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan UKM SIGMA STAIN Pekalongan adalah pemahaman tentang gender yang sesungguhnya bagi mahasiswa dengan berbagai sudut pandang, baik politik, sosial, budaya dan agama. Sehingga terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah S.W.T, Peka terhadap persoalan masyarakat yang berhubungan dengan deskriminasi, keadilan dan kesetaraan antara manusia laki-laki dan perempuan serta dapat berperan aktif menciptakan kehidupan yang berkeadilan di masyarakat.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat

UKM SIGMA adalah organisasi kemahasiswaaan, keilmuan yang bersifat nirlaba.

Pasal 8
Fungsi
UKM SIGMA berfungsi :

1.      Wadah berhimpunnya mahasiswa STAIN Pekalongan untuk memahami gender
2.      Wahana komunikasi dan interaksi mahasiswa STAIN Pekalongan untuk memasyarakatkan pemahaman gender pada masyarakat kampus STAIN Pekalongan khususnya dan pada akhirnya kepada  masyarakat umum.
3.      Komunitas pengembangan keilmuan mahasiswa yng berwawasan sosial.


BAB IV
USAHA

Pasal 9
Usaha

1.      Menghimpun dan membina mahasiswa organisasi STAIN Pekalongan dalam satu organisasi
2.      Mempersiapkan mahasiswa STAIN Pekalongan Yang akademis dan memiliki rasa kepedulian besar kepada persoalan sosial dan kemasyarakatan.
3.      Mengusahakan pembinaan dan pengembangan aktifitas dan kreatifitas mahasiswa.
           
BAB V
KEDAULATAN

Kedaulatan MUSIG UKM SIGMA STAIN Pekalongan berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Musyawarah Anggota UKM SIGMA.



BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan

1.      Anggota UKM SIGMA STAIN Pekalongan adalah mahasiswa STAIN Pekalongan dari segala jurusan.
2.      Anggota UKM Sigma terdiri dari :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota istimewa

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi UKM SIGMA STAIN Pekalongan terdiri dari :

1.      Pengurus UKM SIGMA STAIN Pekalongan terdiri dari :
2.      Dewan Kehormatan dan Pertimbangan UKM SIGMA STAIN Pekalongan , yang selanjutnya di sebut DKPS.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN DAN PERTIMBANGAN UKM SIGMA

Pasal 13
Dewan Kehormatan dan Pertimbangan UKM SIGMA (DKPS)

Yang di maksud dengan Dewan Kehormatan dan Pertimbangan UKM SIGMA adalah sebuah lembaga non struktural dalam kepengurusan UKM SIGMA yang berfungsi sebagai lembaga pertimbangan dan pengarah.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan

Permusyawaratan UKM SIGMA STAIN Pekalongan terdiri dari :
1.      Musyawarah UKM (MUSIG) Musyawarah sigma
2.      Rapat pimpinan UKM SIGMA
3.      Musyawarah DKPS




BAB X
KEUANGAN
Pasal 15

Keuangan

Keuangan UKM SIGMA STAIN Pekalongan berasal  dari Anggaran dana Kemahasiswaaan dari DIPA STAIN Pekalongan, iuran Anggota serta bantuan yang tidak mengikat dari jaringan yang dibuat UKM SIGMA.

BAB XI
PENUTUP
  1. Segala kemungkinan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan persetujuan forum.
  2. Tata tertitb ini berlaku sejak diputuskan

                                  Ditetapkan di          : kali lembu
                            Pada tanggal           : 10 januari 2012
                            Waktu                    : 14.30

PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH SIGMA
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN


Ketua I                                   Sekretaris                                Anggota


……………                           ……………..                         …………….










ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)


BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang



Pasal 2
Atribut Lainnya
Ketentuan tentang arti lambang dan atribut lainnya ditetapkan dalam peraturan Adminstrasi UKM SIGMA.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
1.      Anggota biasa adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi di STAIN Pekalongan
2.      Kader SIGMA adalah anggota biasa yang telah mengikuti MPA SIGMA.
3.      Anggota istimewa adalah alumni pengurus UKM SIGMA yang masih menempuh studi di STAIN Pekalongan.

Pasal 4
Syarat pengkaderan
1.      Syarat menjadi kader
a.       Terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Pekalongan
b.      Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM SIGMA
c.       Mendaftarkan diri kepada pengurus UKM  SIGMA
d.      Kader UKM SIGMA tidak di perankan menjadi anggota suatu organisasi yang memiliki visi, misi, tujuan dan usaha yang bertentangan dengan UKM SIGMA





Pasal 5
Proses Keanggotaan

1.      Proses keanggotaan kader Sigma
a.       Mendaftar kepada pengurus UKM SIGMA pada awal masa kepengurusan tersebut. Pengesahan anggota ditetapkan setelah  mengikuti MPA SIGMA
b.      Anggota yang telah disahkan di berikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang format dan data cara pengisiannya diatur dalam peraturan organisasi
2.      Tata cara keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan pengurus UKM SIGMA pada masa kepengurusan dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DKPS.

Pasal 6
Hak Anggota
1.      Setiap kader Sigma berhak :
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b.      Mengajukan usul, pendapat dan saran
c.       Mengikuti kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi
d.      Memilih dan di pilih menjadi pengurus dan atau memegang sebuah jabatan memperoleh mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
2.      Setiap anggota istimewa berhak :
a.       Memberikan pertimbangan baik berupa usul, saran maupun pendapat atas suatu masalah maupun keputusan organisasi
b.      Membimbing dan mengarahkan serta memberikan bantuan terhadap anggota dan pengurus UKM SIGMA dalam masalah organisasi

Pasal 7
Kewajiban Anggota
1.      Kewajiban kader sigma :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan administrasi dan keputusan organisasi
b.      Berperan aktif mensukseskan pogram organisasi
c.       Menjunjung nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1.      Kader sigma dan anggota istimewa berhenti karena : meninggal dunia, telah habis masa keanggotaannya, atas permintaan sendiri dan di berhentikan karena melanggar disiplin organisasi.
2.      Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi.



BAB III
PENGURUS UKM SIGMA
Pasal 9
Struktur Organisasi
1.      Pengurus UKM SIGMA terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Departemen/divisi yang disesuaikan dengan kebutuhan
2.      Ketua umum sigma dipilih oleh musyawarah SIGMA(MUSIG) untuk masa kerja satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.      Pengurus dilantik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertanggung jawab kepada musyawarah UKM SIGMA.
Pasal 10
Kriteria Pengurus UKM SIGMA
1.      Mahasiswa STAIN pekalongan yang tidak dalam masa cuti
2.      Serendah-rendahnya duduk di semester 2 dan setinggi-tingginya semester 8
3.      Telah mengabdi menjadi anggota sekurang-kurangnya 1semester
4.      Berakhlak mulia, memiliki pengetahuan tentang gender dan loyal terhadap organisasi

PASAL 11
Syarat Menjadi Ketua Umum UKM SIGMA :

a.       Terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Aktif (tidak dalam keadaan cuti)
b.      Dapat membaca Alqur’an dengan baik, benar, dan memahami konsep dasar gender
Di buktikan presentasi singkat di depan musyawarah SIGMA
c.       Menjadi pengurus SIGMA minimal 1 periode
d.      IPK minimal 3,25
e.       Bersedia menjadi ketua umum dan bertanggung jawab dalam organisasi

5.      Syarat tanbahan untuk ketua umum :
a.       Minimal duduk di semester 3
b.      Tidak  boleh menjabat ketua organisasi internal kampus rangkap jabatan sebagai pengurus harian baik di UKM lain di lingkungan STAIN Pekalongan
c.       Mekanisme pemilihan ketua Umum sigma
1.      Bagi pengurus yang memenuhi criteria syarat ketua umum
2.      3 suara terbanyak menjadi calon ketua SIGMA
3.      Pemilihan dilaksanakan secara tertutup


Pasal 11
Hak dan Kewajiban Pengurus UKM SIGMA
1.      Hak Pengurus UKM SIGMA :
a.       Memberikan pendapat, saran dan usul baik kepada DKPS maupun BEM yang berkaitan dengan perkembangan UKM SIGMA
b.      Di lantik dan disahkan serta diakui oleh BEM  STAIN Pekalongan dan STAIN Pekalongan
c.       Mendapatkan perlakuan yang sama dengan UKM yang lain baik dari BEM maupun STAIN Pekalongan
d.      Mengusulkan dan atau menarik perwakilan SIGMA dalam kabinet BEM setelah medapat persetujuan dari DKPS
e.       Mengusulkan perubahan AD/ART kepada DKPS dalam musyawarah DKPS
2.      Kewajiban Pengurus UKM SIGMA :
a.       Menjalankan amanat musyawarah UKM, musyawarah DKPS dan kewajiban BEM dan STAIN Pekalongan yang tidak bertentangan dengan AD/ART SIGMA
Menentukan peraturan tambahan kebijakan umum untuk menjalankan organisasi
b.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang bernuansa pengetahuan tentang gender
c.       Membuat dan membina hubungan baik dengan organisasi maupun pihak lain baik dari dalam maupun dari luar yang konsen dengan masalah gender
d.      Menjauhkan UKM SIGMA dari pengaruh buruk yang dapat menjerumuskan SIGMA kepada perpecahan dan perubahan bentuk
e.       Melaksanakan Musyawarah UKM SIGMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memberikan laporan periodic kepada DKPS
f.       Membuat UKM SIGMA lebih baik dari periode sebelumnya.

BAB IV
DEWAN KEHOMATAN DAN PERTIMBANGAN SIGMA (DKPS)
Pasal 13
Struktur Organisasi DKPS
1.      Pengrus DKPS  : Pengurus Sigma demisioner pada periode sebelumnya
a.       Ketua
b.      1 orang Sekretaris
c.       1 orang bendahara
d.      2 orang anggota
2.      Ketua DKPS dipilih oleh musyawarah SIGMA untuk masa bakti 1 periode dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
3.      Pengurus DKPS bertanggung jawab kepada musyawarah DKPS



Pasal 13
Hak dn kewajiban pengurus DKPS
1.      Hak pengurus DKPS
a.       Memberikan pendapat, saran dan usul kepada pengurus UKM SIGMA yang berkaitan dengan perkembangan SIGMA
b.      Memberikan teguran maupun peringatan kepada pengurus dan perwakilan SIGMA di kabinet BEM yang menyalahi peraturan organisasi
2.      Kewajiban pengurus DKPS
a.       Menjalankan amanat Musyawarah DKPS yang tidak bertentangan dengan AD/ ART SIGMA.
b.      Memberikan bantuan baik materil maupun moril kepada pengurus UKM SIGMA dalam menjalankan program kegiatannya
c.       Memberikan perlindungan kepada pengurus maupun anggota SIGMA yang mendapat kesulitan maupun terror dalam hal organisasi
d.      Membantu dan membina hubungan baik dengan organisasi maupun pihak lain dari dalam maupun dari luar yang konsen pada masalah gender
e.       Menjauhkan UKM SIGMA dari pengaruh buruk yang dapat menjerumuskan SIGMA kepada perpecahan dan perubahan bentuk
f.       Mempertimbangkan dan menindak lanjuti usulan dan atau rekomendasi dari pengurus baik berhubungan dengan program pengurus maupun penyempurnaan AD/ART dan peraturan organisasi
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PEMBINA
Pasal 11
Pelindung
1.      Pelindung untuk pengurus UKM SIGMA adalah PUKET III STAIN Pekalongan.
2.      Fungsi pelindung
a.       Memberikan perlindungan, pengayoman kepada organisasi
b.      Memberikan saran dan bantuan moril maupun materil
Pasal 12
Pembina
1.       Pembina dari pengurus UKM SIGMA adalah ketua PSG STAIN Pekalongan, 1 orang anggota PSG STAIN Pekalongan dan Ketua UKM SIGMA periode sebelumnya
2.      Fungsi Pembina :
a.       Memberikan Pembinaan secara continue dan memberikan nasihat baik dimimnta maupun tidak
b.      Memberikan bantuan moril maupun materil kepada organisasi



BAB VI
PERMUSYAWARATAN

PASAL 13
Musyawarah SIGMA (MUSIG)
1.      Musyawarah SIGMA (MUSIG) merupakan forum permusyawaratan yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.      Musyawarah SIGMA (MUSIG) di selenggarakan setiap satu tahun sekali pada akhir periode dan dihadiri oleh :
a.       Pengurus UKM SIGMA
b.      Anggota UKM SIGMA non pengurus
c.       Pengurus DKPS
d.      Utusan BEM
e.       Undangan lain
3.      Musyawarah UKM dilaksanakan untuk :
a.Menilai dan menerima atau menolak LPJ UKM SIGMA.
b.Menetapkan program untuk di rekomendasikan dalam rapat kerja UKM SIGMA.
c. Memilih Ketua Umum SIGMA dan tim formatur.
4.      Masing- masing anggota dan pengurus UKM SIGMA memiliki hak satu suara, utusan dan pegurus DKPS memiliki satu hak suara.
Tata tertib dan pemlihan Ketua Umum SIGMA ditetapkan dengan pengesahan peserta Musyawarah SIGMA (MUSIG).
Pasal 14
Rapat Kerja UKM SIGMA
1.      Rapat kerja UKM SIGMA merupakan forum permusyaratan untuk menilai perjalanan periode kepengurusan sebelumnya dan merumuskan perjalanan periode berikutnya.
2.      Rapat kerja UKM SIGMA dilakukan setahun sekali di awal kepengurusan dan dihadiri oleh pengurus UKM SIGMA dan pengurus DKPS
Rapat kerja UKM SIGMA dilakukan untuk :
a.       Menyusun program kerja periodik beserta anggarannya dengan memperhatikan amanat musyawarah UKM SIGMA
b.      Menyusun matrik program kerja
c.       Menentukan kebijakan teknis bagi kelancaran kerja UKM SIGMA

Pasal 15
Musyawarah DKPS

1.      Musyawarah DKPS merupakan forum permusyawaratan yang memegang kekuasaan untuk menentukan kebijakan peraturan di UKM SIGMA
2.      Musyawarah DKPS di selenggarakan
a.       Minimal satu kali dalam setiap periode kepengurusan UKM SIGMA sebelum Musyawarah UKM SIGMA
b.      Akhir periode kepengurusan DKPS
3.      Musyawarah DKPS dihadiri oleh :
a.                   Pengurus DKPS
b.      Pengurus harian dan koordinator departemen atau divisi UKM SIGMA
4.      Musyawarah DKPS dilaksanakan untuk :
a.       Membahas perubahan AD/ART UKM SIGMA dan peraturan organisasi yang lain
b.      Meminta laporan kegiatan periodik pengurus UKM
c.       Membahas permasalahan yang tidak dapat di putuskan oleh pengurus UKM
d.      Khusus musyawarah pada akhir periode membahas hasil keja dan pemilihan pengurus DKPS yang baru
5.      Masing-masing peserta Musyawarah memiliki hak satu suara, Tata tertib dan pemilihan ketua ditetapkan dengan pengesahan Musyawarah UKM SIGMA

Pasal 17
Legitimasi Permusyawaratan
1.      Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari peserta yang seharusnya hadir
2.      Segala keputusan yang diambil dalam permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah mufakat. Jika tidak, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak

BAB VII
RESHUFFLE
Pasal 18
Apabila terjadi kevakuman atau kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu atau lain hal, maka penggantinnya diatur dalam peraturan organisasi

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Iuran
Besarnya iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi yang dibahas dan oleh pengurus sigma






Pasal 20
Kepemilikan
Harta milIk organisasi baik berupa uang maupun barang yang diperoleh dari dana DIPA, sumbangan dikelola oleh pengurus UKM SIGMA

BAB IX
PENUTUP
  1. Segala kemungkinan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan persetujuan forum.
  2. Tata tertitb ini berlaku sejak diputuskan

                                  Ditetapkan di          : kalilembu
                            Pada tanggal           : 10 januari 2012
                            Waktu                    : 15.00 WIB

PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH SIGMA
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN

Ketua I                                   Sekretaris                                Anggota


……………                           ……………..                         …………….