ANGGARAN DASAR (AD)
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN 2012
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Manusia secara
fitrah memilki kebutuhan untuk memahami hidup dan kehidupannya. Dan mahasiswa
sebagai bagian dari generasi muda yang dalam tahap pemahaman diri dan
lingkungan memerlukan proses pembelajaran, tempat untuk mengekspresikan serta
menyalurkan bakat dan keinginan. Peran negatif yang sering muncul akibat
kesalahan pergaulan dalam sebuah komunitas dapat membuyarkan masa depan yang dicita-citakan.
Kemampuan yang didapat pada masa muda akan sangat menentukan posisi seseorang
sebagai bagian dari masa depan bangsa. Kemampuan akademis saja ternyata tidak
cukup untuk membekali diri ketika seseorang benar-benar menjadi bagian dari
masyarakat. Kompleksitas dari problem masyarakat yang tidak pernah berkurang
menuntut generasi muda untuk lebih banyak memahami persoaan sosial yang
berujung pada konsep pemahaman atas relasi antar individu dan antar masyarakat
dengan berbagai latar belakang, dan pada akhirnya bisa memahami dan
menyelesaikan masalah dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi
semua.
Sebagai jawaban atas tantangan
,masa depan itu, kami sebagai bagian dari generasi intelektual dan penerus
bangsa menyatukan diri dalam wadah unit kegiatan mahasiswa Studi Gender
Mahasiswa (UKM SIGMA) dengan anggaran dasar sebagi berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Unit
Kegiatan Mahasiswa Studi Gender Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pekalongan yang disingkat UKM SIGMA STAIN Pekalongan.
Pasal
2
Waktu
Oraganisasi ini merupakan sebuah
Unit Kegiatan Mahasiswa di STAIN
Pekalongan yang didirikan pada tahun 1998 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal
3
Kedudukan
Unit Kegiatan Mahasiswa ini
merupakan salah satu bentuk pemerintah mahasiswa yang berada dalam koordinasi
lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stain Pekalongan dan bertanggungjawab
sepenuhnya kepada anggota.
BAB
II
VISI,
MISI DAN TUJUAN
Pasal
4
Visi
Visi yang ingin di capai oleh UKM
SIGMA STAIN Pekalongan adalah terwujudnya sistem kampus yang demokratis yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender.
Pasal
5
Misi
Misi UKM SIGMA STAIN Pekalongan
adalah Pemberdayaan, pengorganisasian dan penguatan keilmuan mahasiswa melalui
pemahaman gender, HAM dan penegakan demokrasi menuju kesadaran gender dengan
kemampuan pengembangan SDM.
Pasal
6
Tujuan
Tujuan UKM SIGMA STAIN Pekalongan
adalah pemahaman tentang gender yang sesungguhnya bagi mahasiswa dengan
berbagai sudut pandang, baik politik, sosial, budaya dan agama. Sehingga
terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah S.W.T, Peka terhadap
persoalan masyarakat yang berhubungan dengan deskriminasi, keadilan dan
kesetaraan antara manusia laki-laki dan perempuan serta dapat berperan aktif
menciptakan kehidupan yang berkeadilan di masyarakat.
BAB
III
SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal
7
Sifat
UKM SIGMA adalah organisasi
kemahasiswaaan, keilmuan yang bersifat nirlaba.
Pasal
8
Fungsi
UKM
SIGMA berfungsi :
1.
Wadah berhimpunnya
mahasiswa STAIN Pekalongan untuk memahami gender
2. Wahana
komunikasi dan interaksi mahasiswa STAIN Pekalongan untuk memasyarakatkan pemahaman
gender pada masyarakat kampus STAIN Pekalongan khususnya dan pada akhirnya
kepada masyarakat umum.
3.
Komunitas pengembangan
keilmuan mahasiswa yng berwawasan sosial.
BAB
IV
USAHA
Pasal
9
Usaha
1.
Menghimpun dan membina
mahasiswa organisasi
STAIN Pekalongan dalam satu organisasi
2. Mempersiapkan
mahasiswa STAIN Pekalongan Yang akademis dan memiliki rasa kepedulian besar kepada
persoalan sosial dan kemasyarakatan.
3. Mengusahakan
pembinaan dan pengembangan aktifitas dan kreatifitas mahasiswa.
BAB V
KEDAULATAN
Kedaulatan
MUSIG UKM SIGMA STAIN Pekalongan berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh
Musyawarah Anggota UKM SIGMA.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota
UKM SIGMA STAIN Pekalongan adalah mahasiswa STAIN Pekalongan dari segala
jurusan.
2. Anggota
UKM Sigma terdiri dari :
a. Anggota
biasa
b. Anggota
istimewa
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
12
Struktur
Organisasi
Struktur
Organisasi UKM SIGMA STAIN Pekalongan terdiri dari :
1.
Pengurus UKM SIGMA
STAIN Pekalongan terdiri dari :
2. Dewan
Kehormatan dan Pertimbangan UKM SIGMA STAIN Pekalongan , yang selanjutnya di
sebut DKPS.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN DAN
PERTIMBANGAN UKM SIGMA
Pasal 13
Dewan Kehormatan dan
Pertimbangan UKM SIGMA (DKPS)
Yang
di maksud dengan Dewan Kehormatan dan Pertimbangan UKM SIGMA adalah sebuah
lembaga non struktural dalam kepengurusan UKM SIGMA yang berfungsi sebagai
lembaga pertimbangan dan pengarah.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
Permusyawaratan
UKM SIGMA STAIN Pekalongan terdiri dari :
1. Musyawarah
UKM (MUSIG) Musyawarah sigma
2. Rapat
pimpinan UKM SIGMA
3. Musyawarah
DKPS
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
15
Keuangan
Keuangan UKM SIGMA STAIN Pekalongan
berasal dari Anggaran dana
Kemahasiswaaan dari DIPA STAIN Pekalongan, iuran Anggota serta bantuan yang
tidak mengikat dari jaringan yang dibuat UKM SIGMA.
BAB XI
PENUTUP
- Segala kemungkinan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan persetujuan forum.
- Tata tertitb ini berlaku sejak diputuskan
Ditetapkan di : kali lembu
Pada tanggal : 10 januari 2012
Waktu : 14.30
PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH SIGMA
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN
Ketua I Sekretaris Anggota
…………… …………….. …………….
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
STUDI
GENDER MAHASISWA (SIGMA)
BAB
I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang
Pasal 2
Atribut Lainnya
Ketentuan tentang arti
lambang dan atribut lainnya ditetapkan dalam peraturan Adminstrasi UKM SIGMA.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
1. Anggota
biasa adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi di STAIN Pekalongan
2. Kader
SIGMA adalah anggota biasa yang telah mengikuti MPA SIGMA.
3. Anggota
istimewa adalah alumni pengurus UKM SIGMA yang masih menempuh studi di STAIN
Pekalongan.
Pasal 4
Syarat pengkaderan
1. Syarat
menjadi kader
a. Terdaftar
sebagai mahasiswa STAIN Pekalongan
b. Menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM SIGMA
c. Mendaftarkan
diri kepada pengurus UKM SIGMA
d. Kader
UKM SIGMA tidak di perankan menjadi anggota suatu organisasi yang memiliki
visi, misi, tujuan dan usaha yang bertentangan dengan UKM SIGMA
Pasal 5
Proses Keanggotaan
1. Proses
keanggotaan kader Sigma
a. Mendaftar
kepada pengurus UKM SIGMA pada awal masa kepengurusan tersebut. Pengesahan
anggota ditetapkan setelah mengikuti MPA SIGMA
b. Anggota
yang telah disahkan di berikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang format dan data
cara pengisiannya diatur dalam peraturan organisasi
2. Tata
cara keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan pengurus UKM
SIGMA pada masa kepengurusan dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DKPS.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap
kader Sigma berhak :
a. Mendapatkan
perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b. Mengajukan
usul, pendapat dan saran
c. Mengikuti
kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi
d. Memilih
dan di pilih menjadi pengurus dan atau memegang sebuah jabatan memperoleh
mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
2. Setiap
anggota istimewa berhak :
a. Memberikan
pertimbangan baik berupa usul, saran maupun pendapat atas suatu masalah maupun
keputusan organisasi
b.
Membimbing dan
mengarahkan serta memberikan bantuan terhadap anggota dan pengurus UKM SIGMA
dalam masalah organisasi
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban
kader sigma :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
peraturan administrasi dan keputusan organisasi
b. Berperan
aktif mensukseskan pogram organisasi
c. Menjunjung
nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1. Kader
sigma dan anggota istimewa berhenti karena : meninggal dunia, telah habis masa
keanggotaannya, atas permintaan sendiri dan di berhentikan karena melanggar
disiplin organisasi.
2.
Pengaturan tentang
pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
III
PENGURUS
UKM SIGMA
Pasal 9
Struktur Organisasi
1. Pengurus
UKM SIGMA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen/divisi
yang disesuaikan dengan kebutuhan
2. Ketua
umum sigma dipilih oleh musyawarah SIGMA(MUSIG) untuk masa kerja satu tahun dan
tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3. Pengurus
dilantik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertanggung jawab kepada
musyawarah UKM SIGMA.
Pasal 10
Kriteria Pengurus UKM
SIGMA
1. Mahasiswa
STAIN pekalongan yang tidak dalam masa cuti
2. Serendah-rendahnya
duduk di semester 2 dan setinggi-tingginya semester 8
3. Telah
mengabdi menjadi anggota sekurang-kurangnya 1semester
4. Berakhlak
mulia, memiliki pengetahuan tentang gender dan loyal terhadap organisasi
PASAL 11
Syarat
Menjadi Ketua Umum UKM SIGMA :
a. Terdaftar
sebagai mahasiswa STAIN Aktif (tidak dalam keadaan cuti)
b. Dapat
membaca Alqur’an dengan baik, benar,
dan memahami konsep dasar gender
Di buktikan presentasi singkat di depan
musyawarah SIGMA
c. Menjadi
pengurus SIGMA minimal 1 periode
d. IPK
minimal 3,25
e. Bersedia
menjadi ketua umum dan bertanggung jawab dalam organisasi
5. Syarat
tanbahan untuk ketua umum :
a. Minimal
duduk di semester 3
b. Tidak boleh menjabat ketua organisasi internal
kampus rangkap jabatan sebagai pengurus harian baik di UKM lain di lingkungan
STAIN Pekalongan
c. Mekanisme pemilihan ketua Umum sigma
1. Bagi
pengurus yang memenuhi criteria syarat ketua umum
2. 3 suara terbanyak menjadi calon ketua SIGMA
3. Pemilihan dilaksanakan secara tertutup
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Pengurus UKM SIGMA
1. Hak
Pengurus UKM SIGMA :
a. Memberikan
pendapat, saran dan usul baik kepada DKPS maupun BEM yang berkaitan dengan perkembangan UKM
SIGMA
b. Di
lantik dan disahkan serta diakui oleh BEM STAIN Pekalongan dan STAIN Pekalongan
c. Mendapatkan
perlakuan yang sama dengan UKM yang lain baik dari BEM maupun STAIN Pekalongan
d. Mengusulkan
dan atau menarik perwakilan SIGMA dalam kabinet BEM setelah medapat persetujuan
dari DKPS
e. Mengusulkan
perubahan AD/ART kepada DKPS dalam musyawarah DKPS
2. Kewajiban
Pengurus UKM SIGMA :
a. Menjalankan
amanat musyawarah UKM, musyawarah DKPS dan kewajiban BEM dan STAIN Pekalongan yang
tidak bertentangan dengan AD/ART SIGMA
Menentukan peraturan tambahan kebijakan
umum untuk menjalankan organisasi
b. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan yang bernuansa pengetahuan tentang gender
c. Membuat
dan membina hubungan baik dengan organisasi maupun pihak lain baik dari dalam
maupun dari luar yang konsen dengan masalah gender
d. Menjauhkan
UKM SIGMA dari pengaruh buruk yang dapat menjerumuskan SIGMA kepada perpecahan
dan perubahan bentuk
e. Melaksanakan
Musyawarah UKM SIGMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memberikan laporan periodic kepada DKPS
f. Membuat
UKM SIGMA lebih baik dari periode sebelumnya.
BAB
IV
DEWAN
KEHOMATAN DAN PERTIMBANGAN SIGMA (DKPS)
Pasal 13
Struktur Organisasi DKPS
1. Pengrus
DKPS
: Pengurus Sigma demisioner pada periode sebelumnya
a. Ketua
b. 1
orang Sekretaris
c. 1
orang bendahara
d. 2
orang anggota
2. Ketua
DKPS dipilih oleh musyawarah SIGMA untuk masa bakti 1 periode dan tidak dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya
3. Pengurus
DKPS bertanggung jawab kepada musyawarah DKPS
Pasal 13
Hak dn kewajiban
pengurus DKPS
1. Hak
pengurus DKPS
a. Memberikan
pendapat, saran dan usul kepada pengurus UKM SIGMA yang berkaitan dengan
perkembangan SIGMA
b. Memberikan
teguran maupun peringatan kepada pengurus dan perwakilan SIGMA di kabinet BEM
yang menyalahi peraturan organisasi
2. Kewajiban
pengurus DKPS
a. Menjalankan
amanat Musyawarah DKPS yang tidak bertentangan dengan AD/ ART SIGMA.
b. Memberikan
bantuan baik materil maupun moril kepada pengurus UKM SIGMA dalam menjalankan
program kegiatannya
c. Memberikan
perlindungan kepada pengurus maupun anggota SIGMA yang mendapat kesulitan maupun
terror dalam hal organisasi
d. Membantu
dan membina hubungan baik dengan organisasi maupun pihak lain dari dalam maupun
dari luar yang konsen pada masalah gender
e. Menjauhkan
UKM SIGMA dari pengaruh buruk yang dapat menjerumuskan SIGMA kepada perpecahan
dan perubahan bentuk
f. Mempertimbangkan
dan menindak lanjuti usulan dan atau rekomendasi dari pengurus baik berhubungan
dengan program pengurus maupun penyempurnaan AD/ART dan peraturan organisasi
BAB
V
PERLINDUNGAN
DAN PEMBINA
Pasal 11
Pelindung
1. Pelindung
untuk pengurus UKM SIGMA adalah PUKET III STAIN Pekalongan.
2. Fungsi
pelindung
a. Memberikan
perlindungan, pengayoman kepada organisasi
b.
Memberikan saran dan
bantuan moril maupun materil
Pasal 12
Pembina
1. Pembina dari pengurus UKM SIGMA adalah ketua
PSG STAIN Pekalongan, 1 orang anggota PSG STAIN Pekalongan dan Ketua UKM SIGMA
periode sebelumnya
2. Fungsi
Pembina :
a. Memberikan
Pembinaan secara continue dan memberikan nasihat baik dimimnta maupun tidak
b. Memberikan
bantuan moril maupun materil kepada organisasi
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
PASAL 13
Musyawarah SIGMA (MUSIG)
1. Musyawarah
SIGMA (MUSIG) merupakan forum
permusyawaratan yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Musyawarah
SIGMA (MUSIG) di selenggarakan setiap satu tahun sekali pada akhir periode dan
dihadiri oleh :
a. Pengurus
UKM SIGMA
b. Anggota
UKM SIGMA non pengurus
c. Pengurus
DKPS
d. Utusan
BEM
e. Undangan
lain
3. Musyawarah
UKM dilaksanakan untuk :
a.Menilai dan
menerima atau menolak LPJ UKM SIGMA.
b.Menetapkan
program untuk di rekomendasikan dalam rapat kerja UKM SIGMA.
c. Memilih
Ketua Umum SIGMA dan tim formatur.
4. Masing-
masing anggota dan pengurus UKM SIGMA memiliki hak satu suara, utusan dan
pegurus DKPS memiliki satu hak suara.
Tata
tertib dan pemlihan Ketua Umum SIGMA ditetapkan dengan pengesahan peserta
Musyawarah SIGMA (MUSIG).
Pasal 14
Rapat Kerja UKM SIGMA
1. Rapat
kerja UKM SIGMA merupakan forum permusyaratan untuk menilai perjalanan periode
kepengurusan sebelumnya dan merumuskan perjalanan periode berikutnya.
2. Rapat
kerja UKM SIGMA dilakukan setahun sekali di awal kepengurusan dan dihadiri oleh
pengurus UKM SIGMA dan pengurus DKPS
Rapat kerja UKM SIGMA
dilakukan untuk :
a. Menyusun
program kerja periodik beserta anggarannya dengan memperhatikan amanat
musyawarah UKM SIGMA
b. Menyusun
matrik program kerja
c. Menentukan
kebijakan teknis bagi kelancaran kerja UKM SIGMA
Pasal 15
Musyawarah DKPS
1. Musyawarah
DKPS merupakan forum permusyawaratan yang memegang kekuasaan untuk menentukan
kebijakan peraturan di UKM SIGMA
2. Musyawarah
DKPS di selenggarakan
a. Minimal
satu kali dalam setiap periode kepengurusan UKM SIGMA sebelum Musyawarah UKM
SIGMA
b. Akhir
periode kepengurusan DKPS
3. Musyawarah
DKPS dihadiri oleh :
a.
Pengurus DKPS
b. Pengurus
harian dan koordinator departemen atau divisi UKM SIGMA
4. Musyawarah
DKPS dilaksanakan untuk :
a. Membahas
perubahan AD/ART UKM SIGMA dan peraturan organisasi yang lain
b. Meminta
laporan kegiatan periodik pengurus UKM
c. Membahas
permasalahan yang tidak dapat di putuskan oleh pengurus UKM
d. Khusus
musyawarah pada akhir periode membahas hasil keja dan pemilihan pengurus DKPS
yang baru
5. Masing-masing
peserta Musyawarah memiliki hak satu suara, Tata tertib dan pemilihan ketua
ditetapkan dengan pengesahan Musyawarah UKM SIGMA
Pasal 17
Legitimasi
Permusyawaratan
1. Segala
jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu
dari peserta yang seharusnya hadir
2. Segala
keputusan yang diambil dalam permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah
mufakat. Jika tidak, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
BAB
VII
RESHUFFLE
Pasal 18
Apabila
terjadi kevakuman atau kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu atau lain
hal, maka penggantinnya diatur dalam peraturan organisasi
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Iuran
Besarnya
iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi yang dibahas dan oleh pengurus sigma
Pasal 20
Kepemilikan
Harta
milIk organisasi baik berupa uang maupun barang yang diperoleh dari dana DIPA,
sumbangan dikelola oleh pengurus UKM SIGMA
BAB
IX
PENUTUP
- Segala kemungkinan yang belum diatur akan ditetapkan kemudian dengan persetujuan forum.
- Tata tertitb ini berlaku sejak diputuskan
Ditetapkan di : kalilembu
Pada tanggal : 10 januari 2012
Waktu : 15.00 WIB
PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH SIGMA
UKM STUDI GENDER MAHASISWA (SIGMA)
STAIN PEKALONGAN
Ketua I Sekretaris Anggota
…………… …………….. …………….